Lisa Mariana Diperiksa KPK: Mengungkap Aliran Dana Non-Budgeter di Kasus BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam rangkaian penyelidikan, nama Lisa Mariana mencuat setelah diperiksa oleh KPK. Keterangan dari Lisa Mariana disebut sangat krusial untuk mengungkap aliran dana yang diduga melibatkan dana non-budgeter di tubuh BJB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keterangan Lisa Mariana dibutuhkan untuk merinci penggunaan dana non-budgeter tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025. "Ini kan kita ketahui bersama, sebagian anggaran digunakan dalam dana non-budgeter ya di BJB," ujar Budi. “Yang kemudian penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-budgeter tersebut, untuk apa, untuk siapa.”
Penyelidikan Kasus BJB dan Keterlibatan Ridwan Kamil
Kasus yang sedang diusut KPK ini terjadi ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor gede (moge) dan satu unit mobil.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 April, mengungkapkan penyitaan kendaraan tersebut. Penyitaan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyelidikan yang mendalam ini mengindikasikan adanya kompleksitas dalam praktik pengelolaan keuangan di BJB.
Baca Juga: 12 Rabiul Awal 2025: Kapan Maulid Nabi? Jadwal Libur Nasional!
Apa Itu Dana Non-Budgeter?
Pertanyaan krusial yang muncul adalah, apa sebenarnya dana non-budgeter itu? Secara sederhana, dana non-budgeter adalah dana yang tidak tercatat dalam anggaran resmi pemerintah. Istilah ini seringkali digunakan untuk menyebut dana-dana yang berada di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut University of California, Irvine, dana non-budgeter mencakup berbagai sumber, seperti kontrak dan hibah federal, hibah swasta, serta perjanjian khusus. Dana-dana ini umumnya dialokasikan untuk jangka waktu terbatas dan memiliki tujuan tertentu. Artikel dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang berjudul "Dana Non-Budgeter" oleh I Gede Yudi Henrayana, juga menggarisbawahi definisi ini.
Baca Juga: Kabar Duka: Ayu Resmiyati, Istri Eks Menkeu Mar'ie Muhammad, Tutup Usia
Potensi Penyalahgunaan Dana Non-Budgeter
Salah satu aspek krusial yang perlu dicermati adalah potensi penyalahgunaan dana non-budgeter. Karena tidak adanya transparansi dalam penggunaannya, serta minimnya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada publik, dana jenis ini sangat rentan terhadap praktik korupsi. Hal ini diperparah dengan tidak adanya pengawasan yang ketat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyebutkan bahwa jumlah dana non-budgeter di instansi pemerintah di Indonesia bisa mencapai angka yang fantastis, yaitu antara empat hingga 10 triliun rupiah. Padahal, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat negara mengelola dana non-budgeter. Semua anggaran harus tercatat dan dipertanggungjawabkan.
Penggunaan Dana Non-Budgeter: Untuk Apa Saja?
Artikel dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang berjudul "Dana Non-Budgeter" oleh I Gede Yudi Henrayana, merinci beberapa penggunaan yang kerap terkait dengan dana jenis ini. Pemahaman yang komprehensif terhadap penggunaan dana non-budgeter sangat krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Trump: Perdamaian Ukraina-Rusia untuk Surga, Klaim Kontroversial
Beberapa contoh penggunaan dana non-budgeter yang disinyalir adalah untuk: jamuan tamu khusus, bantuan kegiatan keagamaan dan nasional, THR pegawai, gratifikasi pejabat, suap anggota DPR, dana kampanye, gratifikasi kepentingan tertentu, dana talangan kegiatan, konsumsi rapat, serta sumbangan sosial. Semua ini menggambarkan betapa kompleksnya praktik penggunaan dana non-budgeter yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Kasus yang melibatkan Lisa Mariana ini hanyalah salah satu contoh betapa krusialnya peran pengungkapan aliran dana non-budgeter dalam upaya pemberantasan korupsi. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Simak juga Video: Momen Lisa Mariana Tiba di KPK, Diperiksa Kasus Korupsi BJB



