Usia Minimal Haji Disepakati 13 Tahun: Terobosan Baru Pemerintah dan DPR

Perubahan signifikan dalam regulasi ibadah haji di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU tersebut. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa terdapat kesepakatan krusial terkait batas usia minimal jemaah haji yang akan memberikan dampak luas.
Perdebatan yang cukup alot terjadi selama pembahasan DIM, terutama menyangkut aspek krusial terkait usia minimal calon jemaah haji. Menurut Bambang, perdebatan tersebut mencakup berbagai aspek, khususnya mengenai ketentuan umur minimal untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, menjadi saksi bisu dari perdebatan dan akhirnya menghasilkan kesepakatan penting.
Perubahan Signifikan: Batas Usia Minimal Turun
Hasil dari rapat tersebut adalah kesepakatan mengenai perubahan batas usia minimal bagi jemaah haji. Sebelumnya, regulasi menetapkan usia minimal 18 tahun sebagai syarat untuk berangkat haji. Kini, dengan adanya revisi ini, masyarakat yang berusia 13 tahun sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK: Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
Perubahan ini merefleksikan komitmen untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk dapat menunaikan ibadah haji. Keputusan ini juga mengindikasikan adanya adaptasi terhadap dinamika sosial serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Pertimbangan Hukum: Melindungi Anak di Bawah Umur
Dalam proses pembahasan, sempat muncul wacana mengenai batasan usia 13 tahun atau sudah menikah. Namun, pemerintah mengajukan usulan agar frasa tersebut disesuaikan untuk menghindari potensi kontradiksi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Usulan ini diajukan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Polemik Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang: Solusi atau Tambah Ruwet?
Usulan pemerintah ini menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi haji dan perlindungan anak. “Tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu,” ujar Bambang. Jika seseorang berusia 13 tahun sudah menikah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak memperbolehkan pernikahan di bawah usia tersebut.
Konsultasi dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Rapat pembahasan DIM ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait. Achmad, anggota Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan perwakilan dari Panja pemerintah, termasuk dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi yang komprehensif dan berdampak luas.
Baca Juga: Skandal 'Sultan' Kemnaker: Noel Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah
Keterlibatan berbagai kementerian ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam merumuskan kebijakan terkait ibadah haji. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga selaras dengan kebijakan pemerintah lainnya dan prinsip-prinsip perlindungan anak. Keputusan ini, pada akhirnya, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh jemaah haji Indonesia.



