Agustina Lantik 126 Pejabat Semarang, Jauhi Praktik Gratifikasi!

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, baru saja melantik 126 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Acara pelantikan ini menjadi sorotan karena penegasan akan transparansi dan anti-gratifikasi.
Pelantikan yang penuh khidmat ini diselenggarakan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, bertempat di lantai 8 Gedung Balai Kota Semarang. Agustina dengan lugas menyatakan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik suap-menyuap.
Komitmen Anti-Gratifikasi dalam Pelantikan
Agustina menekankan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. "Saya tegaskan di sini bahwa dalam praktek pengangkatan ini tidak ada yang namanya sogok menyogok. Tak serupiah pun saya, maupun pak Iswar, meminta uang kepada saudara-saudara," ungkap Agustina dalam keterangan resminya pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia melanjutkan bahwa seluruh proses dilakukan murni berdasarkan pertimbangan kinerja, kompetensi, integritas, serta kebutuhan organisasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor publik.
Sistem Merit dan Manajemen Talenta
Lebih lanjut, Agustina menjelaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Pemkot Semarang dilaksanakan dengan sistem merit dan manajemen talenta. Sistem ini memastikan bahwa setiap pegawai ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian dan potensi yang dimiliki.
Namun demikian, pengisian jabatan dilakukan secara bertahap karena masih ada beberapa posisi strategis yang belum terisi. "Kalau menunggu semua sekaligus lama, jadi kita lakukan bertahap. Ternyata memang tidak semudah yang dibayangkan," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Bongkar 'Sultan' di Balik Korupsi Eks Wamenaker Noel, Rp81 Miliar Raib
Harapan untuk Pejabat yang Dilantik
Dengan dilantiknya para pejabat baru ini, Agustina berharap agar mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil.
"ASN adalah pelayan masyarakat, oleh karena itu setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan," tegasnya.
Rincian Pejabat yang Dilantik
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, memberikan rincian mengenai jumlah pejabat yang dilantik. Dari total 126 pejabat, terdiri dari 73 pejabat eselon III, 43 pejabat eselon IV, dan 10 pejabat fungsional.
Baca Juga: Melly Mike Gemparkan Riau: Tiba di Pekanbaru, Siap Gebrak Pacu Jalur 2025!
Joko juga menambahkan bahwa pelantikan ini diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang selama ini ada. "Insyaallah ini sudah mengisi kekosongan yang selama ini ada. Beberapa waktu lalu pelantikan belum bisa dilakukan karena terbentur perizinan," jelas Joko.
Pengisian Jabatan Lurah dan Camat
Meskipun sudah banyak posisi terisi, Joko mengakui bahwa masih ada sejumlah jabatan eselon III yang belum terisi, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pemkot Semarang menargetkan pengisian jabatan lurah dan camat akan dilakukan pada tahap berikutnya.
"Nanti lurah, camat, kabid, sekretaris, itu yang masih kosong akan segera kita siapkan juga untuk pengisiannya," ujar Joko, menunjukkan komitmen untuk segera melengkapi struktur organisasi pemerintahan.
Regenerasi Kepemimpinan
Joko Hartono menambahkan bahwa rotasi jabatan ini juga merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan di Pemkot Semarang. Diharapkan, para pejabat baru ini dapat menjadi pemimpin yang mampu menggerakkan organisasi, bukan sekadar pemegang jabatan.
"Harapan saya, mereka betul-betul menjadi pemimpin yang mampu mengarahkan dan menggerakkan seluruh sumber daya organisasi sesuai visi dan misi pemerintah," pungkasnya. Hal ini sejalan dengan konsep kepemimpinan transformasional yang menekankan inspirasi dan motivasi kepada bawahan.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan kinerja Pemkot Semarang akan semakin meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemberantasan gratifikasi dan praktik korupsi lainnya menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga: 12 Rabiul Awal 2025: Kapan Maulid Nabi? Jadwal Libur Nasional!



