Kemnaker Tancap Gas: Solusi Baru Perselisihan Hubungan Industrial Demi Indonesia Emas

Update: 23 August 2025, 23:25 WIB

Kemnaker Siapkan Langkah Baru Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menggarisbawahi urgensi penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta transformasi komprehensif dalam upaya meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional. Beliau menyoroti bahwa langkah-langkah ini krusial dalam menavigasi tantangan global dan mewujudkan visi Indonesia Emas.

Sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, menurut Yassierli, masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi. Hambatan-hambatan tersebut, di antaranya minimnya komunikasi yang efektif di tingkat perusahaan, terbatasnya jumlah mediator, dan belum optimalnya peran lembaga kerja sama (LKS) bipartit serta implementasi perjanjian kerja sama. Keterbatasan ini menghambat efektivitas penyelesaian sengketa dan menciptakan ketidakpastian di dunia kerja.

Baca Juga: Pramono Anung Restui Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang demi Atasi Kemacetan

Bandung Jadi Saksi Bisu Komitmen Kemnaker

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Agustus. Acara ini menjadi momentum penting untuk merumuskan strategi konkret dalam mengatasi berbagai kendala yang ada. Upaya ini sangat vital dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Dalam konteks ini, Yassierli menyoroti fakta bahwa jumlah mediator hubungan industrial saat ini hanya 1.064 orang. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme para mediator. “Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Peningkatan Produktivitas: Kunci Persaingan Global

Yassierli juga mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Beliau menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa adanya percepatan yang signifikan, Indonesia berisiko tertinggal dari Vietnam dalam tiga tahun mendatang. Percepatan ini memerlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Baca Juga: Bamsoet Serukan IKAL Lemhannas: Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global

Sebagai respons terhadap tantangan ini, Kemnaker tengah menyusun kerangka kerja (framework) maturitas hubungan industrial transformatif. Kerangka kerja ini bertujuan untuk mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama (shared vision). Pendekatan ini berbeda dengan model hubungan industrial yang hanya berfokus pada kepatuhan normatif semata. Transformasi ini akan menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Baca Juga: Mendagri Dukung Baznas: Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina & Daerah Perbatasan

Membangun Visi Bersama: Fondasi Indonesia Emas

“Hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil, dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Yassierli, menegaskan pentingnya kolaborasi. Keterlibatan aktif dari semua pihak ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, juga menyampaikan pandangannya mengenai kegiatan tersebut. Kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM, mediator, dan serikat pekerja. Hal ini bertujuan untuk merancang sistem pengupahan yang terukur dan transparan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.

Kunci Sukses: Praktik Terbaik dan Kolaborasi Tripartit

Indah Anggoro Putri menekankan bahwa keberhasilan hubungan industrial tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang ada. Komitmen dari seluruh pihak dalam menerapkan praktik terbaik merupakan faktor yang sangat krusial. Menurutnya, kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan.

Pernyataan terkait penghapusan outsourcing oleh Prabowo juga menjadi perhatian. Menaker mengakui bahwa memang terdapat banyak permasalahan dalam sistem kerja alih daya ini. Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil.


Artikel Terkait