Protokol Jakarta: Indonesia Gagas Royalti Global Adil di Forum ASEAN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Indonesia, Supratman Andi Agtas, baru saja menggaungkan gagasan penting bernama Protokol Jakarta di forum ASEAN Law Summit. Protokol Jakarta ini dirancang untuk mewujudkan keadilan dalam sistem royalti global, khususnya bagi para pencipta karya intelektual, termasuk musisi dan penerbit. Gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk menata ulang sistem yang dianggap belum sepenuhnya adil bagi para pemegang hak cipta di era digital.
Menkumham Supratman mengungkap bahwa Indonesia akan menginisiasi Protokol Jakarta dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada akhir tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan saat beliau menghadiri ASEAN Law Summit yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, mulai dari tanggal 19 hingga 22 Agustus 2025. Pertemuan di Malaysia menjadi momentum krusial untuk mengamankan dukungan dari negara-negara ASEAN.
Baca Juga: Jet Tempur Hornet Malaysia Dikandangkan Usai Ledakan: Penyelidikan Intensif Dimulai
Keadilan Royalti: Fokus Utama Protokol Jakarta
WIPO, sebagai organisasi yang membawahi urusan kekayaan intelektual dengan anggota sekitar 194 negara, memainkan peran krusial dalam mewujudkan gagasan ini. Jika negara-negara anggota WIPO bersatu dan sepakat, mereka akan memiliki kekuatan kolektif untuk mendorong platform global agar memberikan remunerasi yang lebih adil terhadap hak cipta, baik itu dalam industri musik maupun penerbitan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk melindungi dan menghargai karya intelektual, sebagaimana tertuang dalam berbagai konvensi internasional.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 23 Agustus 2025, Menkumham Supratman menyatakan bahwa Protokol Jakarta bertujuan untuk menekan platform digital global agar memberikan manfaat yang lebih merata. Keadilan dalam distribusi royalti menjadi perhatian utama, mengingat disparitas yang terjadi dalam praktik pemberian royalti di berbagai negara.
Baca Juga: Polemik Alih Fungsi Trotoar TB Simatupang: Solusi atau Tambah Ruwet?
Dukungan dari Negara-Negara ASEAN
Dalam pertemuan bilateral dengan Minister Trade and Cost of Living Malaysia, Datuk Armizan bin Mohd. Ali, Menkumham Supratman menekankan bahwa Protokol Jakarta berfokus pada sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil, sehingga para pencipta dapat menerima hak mereka tanpa terpengaruh oleh perbedaan geografis atau kebijakan nasional.
"Saat ini, platform global memberikan remunerasi yang berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, dan kita membutuhkan sistem pungutan yang berlaku secara internasional," tegas Supratman. Datuk Armizan memberikan dukungan penuh terhadap gagasan ini, yang selanjutnya akan dibahas dalam forum WIPO di Jenewa, Swiss. Dukungan dari Malaysia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi regional dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual.
Baca Juga: Optimasi Dana Transfer: Pemkot Semarang Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kesamaan Pandangan dengan Malaysia dan Brunei
Malaysia, melalui Datuk Armizan, menyampaikan kesamaan pandangan dengan Indonesia dalam hal memperjuangkan hak kekayaan intelektual dan sistem pengumpulan royalti. Pengalaman Indonesia dalam membangun sistem pengumpulan royalti juga menjadi perhatian bagi Malaysia. Kedua negara berkomitmen untuk memastikan bahwa para pencipta mendapatkan hak mereka secara maksimal.
Sebelumnya, Menkumham Supratman juga sempat berdiskusi dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei, urusan kekayaan intelektual berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, mirip dengan struktur di Malaysia. Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah juga menyatakan dukungannya terhadap gagasan Indonesia di Forum WIPO.
Pentingnya Protokol Jakarta tidak bisa dipandang sebelah mata, karena ia tidak hanya akan berdampak pada industri musik dan penerbitan, tapi juga dapat menjadi preseden untuk industri kreatif lainnya. Dengan adanya sistem royalti yang adil dan transparan, diharapkan para pencipta karya intelektual akan semakin termotivasi untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya berkualitas. Peningkatan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di kawasan ASEAN dan dunia secara global.



