Penjelasan Said Abdullah Soal Disiplin Organisasi PDI Perjuangan: Bukan Pemecatan!

Belakangan ini, jagat pemberitaan diramaikan oleh kabar mengenai adanya perubahan signifikan dalam struktur kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Beberapa media massa menyoroti pergantian sejumlah Ketua DPD PDI Perjuangan, yang memicu spekulasi dan interpretasi beragam di kalangan publik. Guna memberikan kejelasan dan meluruskan informasi yang beredar, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sumber Daya, Bapak Said Abdullah, menyampaikan pernyataan resmi yang menguraikan duduk perkara sebenarnya.
Penjelasan ini menjadi krusial mengingat potensi kesalahpahaman publik, khususnya bagi mereka yang kurang memahami mekanisme internal partai. Opini yang berkembang bisa saja menyudutkan, mengesankan adanya tindakan otoriter dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputeri. Padahal, semua tindakan partai selalu berlandaskan pada aturan yang telah disepakati bersama, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai.
Landasan Hukum dan Mekanisme Internal Partai
Untuk memperjelas duduk persoalan, Bapak Said Abdullah merujuk pada Anggaran Dasar PDI Perjuangan, yang diperbarui pasca Kongres VI di Nusa Dua, Bali, pada tahun 2025. Selain itu, Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 Tahun 2025 juga menjadi landasan hukum yang mengatur mekanisme internal partai. Ketentuan-ketentuan ini menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam hal penataan struktur kepengurusan.
Baca Juga: Polda Riau Tumpas PETI di Hulu ke Hilir: Air Jernih, Hidup Kembali!
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan rangkap jabatan bagi anggota partai yang menduduki posisi strategis di DPP. Lebih spesifiknya, kader partai yang terpilih dan ditetapkan sebagai pengurus DPP tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural, baik di tingkatan di atas maupun di bawahnya. Jika hal ini terjadi, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali jika ada kebijakan lain dari Ketua Umum Partai.
Pengangkatan Pengurus DPP dan Implikasinya
Ibu Hj. Megawati Soekarnoputeri, selaku Ketua Umum yang terpilih melalui Kongres VI, telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030. Beberapa nama yang terpilih untuk mengisi posisi penting di DPP antara lain: Bapak Said Abdullah, Bapak Bambang Wuryanto, Bapak Olly Dondokambey, dan Ibu Esti Wijayanti. Penetapan ini menjadi penegasan komitmen partai dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan amanah kongres.
Perlu dipahami, pada saat yang sama, keempat tokoh tersebut juga masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi. Hal ini terjadi karena masa jabatan pengurus DPD periode sebelumnya belum berakhir, serta masih dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme partai untuk menyusun kepengurusan DPD yang baru. Kondisi ini yang kemudian memicu adanya penyesuaian sesuai dengan aturan partai yang berlaku.
Konsekuensi dan Langkah yang Diambil
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bapak Said Abdullah yang saat itu menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bapak Bambang Wuryanto (Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah), Bapak Olly Dondokambey (Ketua DPD PDI Sulawesi Utara), dan Ibu Esti Wijayanti (PLT Ketua DPD Bengkulu) secara otomatis tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, kecuali ada keputusan lain dari Ketua Umum. Ketegasan aturan ini mencerminkan komitmen partai dalam menjaga efektivitas organisasi.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Peraturan Partai, Bapak Said Abdullah secara pribadi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kepada Ibu Ketua Umum. Langkah ini sekaligus menunjukkan loyalitas dan komitmen terhadap keputusan partai. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam PDI Perjuangan, yakni kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan.
Baca Juga: Pelarian Kilat Eras: Dari NTT ke Jakarta Usai Culik dan Bunuh Kacab Bank
Tujuan dan Proses Selanjutnya
Tujuan utama dari aturan mengenai larangan rangkap jabatan ini adalah untuk memastikan efektivitas kerja partai di semua tingkatan. Dengan tidak adanya rangkap jabatan, diharapkan pengurus partai dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai. Hal ini penting guna memperkuat soliditas internal dan meningkatkan kinerja partai dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Baca Juga: Akabri 95 Rayakan 30 Tahun Pengabdian: Bansos untuk Masyarakat Indonesia
Saat ini, DPP PDI Perjuangan tengah menunggu keputusan dari Ibu Ketua Umum terkait dengan status PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut. Secara paralel, DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia. Proses ini bertujuan untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan dari para pengurus ranting hingga DPD akan disampaikan ke DPP.
Dari KSB yang terpilih, baik di Tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se-Indonesia. Proses ini adalah mekanisme yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Adanya mekanisme yang jelas memastikan semua keputusan diambil secara transparan dan akuntabel.
Kesimpulan dan Harapan
Oleh karena itu, Bapak Said Abdullah menegaskan bahwa proses "pemberhentian" keempat Ketua DPD PDI Perjuangan tersebut sebenarnya adalah mekanisme yang memang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Pelaksanaan mekanisme ini adalah konsekuensi logis dari aturan yang berlaku, dan harus dijalankan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Bapak Said Abdullah berharap penjelasan ini dapat mengklarifikasi informasi yang mungkin kurang tepat yang telah beredar di berbagai media.
Penting untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang valid dan terpercaya guna mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai suatu isu. Dengan demikian, kita dapat menghindari terjebak dalam opini yang keliru dan memperkuat partisipasi yang cerdas dalam proses demokrasi. Disiplin organisasi menjadi kunci penting dalam menjaga soliditas dan efektivitas PDI Perjuangan sebagai partai politik yang konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.
Simak juga Video: Deddy Sitorus: Hasto Jadi Sekjen Lagi Bukti PDIP Tak Bisa Ditekan



