RUU Haji: Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup, Targetkan Rampung 26 Agustus 2025

Update: 23 August 2025, 23:25 WIB

Komisi VIII DPR Lanjut Bahas RUU Haji Secara Tertutup


Jakarta, Indonesia – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Agenda krusial ini berjalan intensif, dengan rapat-rapat yang dilakukan secara tertutup untuk mematangkan berbagai aspek penting.

Proses pembahasan yang berlangsung secara maraton ini menandakan urgensi penyempurnaan regulasi terkait ibadah haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia.

Rapat Tertutup: Membahas Isu-Isu Krusial

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, mengonfirmasi kelanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Menurutnya, rapat-rapat tersebut masih berlangsung, dan digelar secara tertutup demi menjaga kondusivitas dan fokus pembahasan isu-isu krusial yang ada di dalam DIM.

Baca Juga: Pengakuan Eras: Jejak Penculikan Kacab Bank di Jakarta hingga Penangkapan di NTT

“Masih... masih (rapat), masih pembahasan. Iya (tertutup),” ujar Achmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup mengindikasikan adanya pembahasan mendalam terkait poin-poin krusial yang memerlukan penanganan khusus.

Achmad juga menambahkan bahwa rapat akan berlanjut hingga keesokan harinya, mengisyaratkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan secepat mungkin. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga terkait menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dibahas.

Partisipasi Pemerintah dalam Pembahasan

Rapat pembahasan RUU Haji dan Umrah kali ini juga melibatkan perwakilan dari Panitia Kerja (Panja) pemerintah. Hadirnya perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandakan keterlibatan lintas sektor dalam penyusunan regulasi ini.

“Ada dari Setneg, ada dari perhubungan, ada dari kesehatan, ada dari kementerian yang terkait dengan masalah haji. Ini krusial,” tutur Achmad. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Baca Juga: Adik di Jakarta Utara Aniaya Kakak Kandung dengan Palu Kapak: Sengketa Warisan Jadi Pemicu

Target Penyelesaian dan Konsekuensi Pelaksanaan Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menargetkan agar revisi UU Haji dapat disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Target ambisius ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk dimulainya proses pelaksanaan haji oleh pemerintah Arab Saudi.

“Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama,” kata Marwan dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus. Hal ini mencerminkan urgensi untuk segera merampungkan regulasi agar tidak menghambat persiapan dan pelaksanaan haji tahun ini.

Konsultasi dengan Pimpinan DPR

Marwan Dasopang juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait jadwal pengambilan keputusan tingkat II (paripurna). Jadwal yang telah disepakati adalah 26 Agustus 2025 untuk pengesahan RUU Haji menjadi undang-undang.

“Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI,” ujar Marwan. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR, yang mengindikasikan dukungan kuat terhadap percepatan penyusunan regulasi ini.

Baca Juga: Khofifah Gerak Cepat: Kolaborasi Atasi KLB Campak di Sumenep

“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” sambungnya. Dengan demikian, diharapkan RUU Haji ini dapat segera memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi seluruh jamaah Indonesia.

Percepatan penyusunan RUU Haji ini sangat penting, mengingat kompleksitas permasalahan yang perlu diatur, mulai dari kuota haji, biaya perjalanan, hingga perlindungan terhadap jamaah. Regulasi yang kuat dan efektif diharapkan dapat meningkatkan kepuasan jamaah dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya.

Sumber: (Tidak ada sumber spesifik yang disebutkan dalam teks asli)


Artikel Terkait