Adik di Jakarta Utara Aniaya Kakak Kandung dengan Palu Kapak: Sengketa Warisan Jadi Pemicu

Sebuah insiden menggemparkan terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana seorang pria tega menganiaya kakak kandungnya sendiri menggunakan palu kapak. Peristiwa tragis ini, yang terjadi akibat perselisihan terkait pembagian harta warisan, mengejutkan warga sekitar dan menarik perhatian pihak kepolisian. Pelaku, yang diketahui berinisial S (47), kini berhadapan dengan ancaman hukuman pidana atas perbuatannya yang keji.
Kronologi Kejadian: Pertemuan Berujung Kekerasan
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro, peristiwa nahas ini terjadi pada pukul 09.50 WIB, Kamis, 19 Juni. Saat itu, S yang sedang mengendarai sepeda motor, secara kebetulan berpapasan dengan kakak kandungnya, US (50), yang sedang berjalan kaki di Jalan Ruas Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tanpa basa-basi, S langsung menghentikan laju motornya dan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji.
Seketika itu juga, S turun dari motornya dan mengambil palu kapak yang tersimpan di jok motornya. Dengan penuh amarah, S kemudian mengayunkan palu kapak tersebut ke arah kepala US sebanyak dua kali. “Saat korban US berjalan kaki, tiba-tiba tersangka S, yang merupakan adik kandung korban, melintas menggunakan motor berhenti, mengambil benda tajam dari dalam jok berupa palu kapak, yang merupakan perkakas bengkel motor, dan kemudian mengayunkannya sebanyak 2 kali ke bagian kepala korban,” ujar AKP Hamdam Samudro kepada wartawan, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemecatan Noel: Pimpinan DPR Dukung Prabowo, Korupsi Tak Bisa Ditoleransi
Pelarian dan Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan aksi kejamnya, S langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Upaya pelarian S sempat menyulitkan pihak kepolisian karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. “Namun, sesaat setelah kejadian, pelaku berhasil kabur dan berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan penyidik,” tambah AKP Hamdam.
Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan S. Penangkapan dilakukan pada pukul 21.30 WIB, Kamis, 21 Agustus, di Jalan Ruas Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak jauh dari kediaman pelaku. “Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang berada di sekitaran rumahnya dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Hamdam.
Baca Juga: Gempa Guncang Sinabang Aceh: Magnitudo 5,8, Waspada Namun Tenang, Tidak Berpotensi Tsunami
Motif dan Ancaman Hukuman
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah perselisihan terkait pembagian harta warisan. S dan US diduga terlibat dalam sengketa yang belum terselesaikan, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang tak termaafkan. Akibat perbuatannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: KKP: Podcast Segara Edisi 45 'Merdeka di Laut Indonesia' Ungkap Perjuangan Kelautan
Ancaman hukuman yang membayangi S tidaklah ringan. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. “Motif permasalahan pembagian harta warisan di antara pelaku dan korban,” tegas AKP Hamdam. Korban, US, dilaporkan mengalami luka robek akibat serangan palu kapak tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya mencari palu kapak yang digunakan S untuk melakukan penganiayaan, yang diduga telah dibuang setelah kejadian.
Upaya Mencari Barang Bukti
Pihak kepolisian juga melakukan upaya intensif untuk mencari barang bukti berupa palu kapak yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Informasi dari AKP Hamdam mengindikasikan bahwa barang bukti telah dibuang oleh pelaku sesaat setelah kejadian penganiayaan. Hal ini tentu saja menyulitkan proses penyidikan, namun demikian, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan kasus ini.
Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan betapa pentingnya penyelesaian sengketa warisan secara damai dan bijaksana. Konflik keluarga yang tidak terselesaikan dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung pada penyesalan dan hukuman pidana. Penting untuk mengedepankan dialog dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan warisan demi menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang.
Perlu diingat bahwa, menurut jurnal tentang kekerasan dalam rumah tangga, konflik warisan seringkali menjadi pemicu utama tindak kekerasan dalam lingkup keluarga, sebagaimana yang disampaikan oleh [sumber jurnal]. Kita juga harus memikirkan dampaknya secara psikologis kepada korban, dan pentingnya trauma healing.



