KPK Bongkar 'Sultan' di Balik Korupsi Eks Wamenaker Noel, Rp81 Miliar Raib

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang akrab disapa Noel. Kasus ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sebuah skandal yang berhasil mengungkap adanya sosok yang dijuluki 'sultan' dalam lingkaran korupsi tersebut. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Noel, dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan ini memberikan gambaran betapa rumitnya jaringan korupsi yang melibatkan para pejabat negara. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, memanfaatkan kewenangan untuk melakukan praktik ilegal. Investigasi KPK terus berlanjut guna membongkar seluruh aktor yang terlibat serta mengembalikan kerugian negara.
'Sultan' Irvian Bobby Mahendro: Sang Koordinator yang Penuh Uang
Dalam penyelidikan, KPK berhasil mengidentifikasi sosok yang mendapat julukan 'sultan', yaitu Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. Julukan 'sultan' ini disematkan langsung oleh Noel, yang mengindikasikan bahwa Irvian memiliki akses dan kendali terhadap sumber daya finansial yang signifikan. Irvian termasuk dalam daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa julukan 'sultan' diberikan Noel karena Irvian dikenal memiliki kemampuan finansial yang luar biasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Ditjen Binwas K3). Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis di lingkungan kementerian tersebut. Praktik ini tentunya sangat merugikan bagi dunia industri.
Peran Sentral Irvian dalam Pusaran Korupsi
Sebagai koordinator, Irvian diduga memiliki peran sentral dalam mengatur alur keuangan ilegal yang dihasilkan dari praktik pemerasan. KPK menduga kuat bahwa Irvian adalah salah satu kunci penting dalam mengelola dan mendistribusikan dana hasil korupsi. Kehadiran sosok 'sultan' ini memberikan dimensi baru dalam kasus korupsi di lingkungan kementerian.
Baca Juga: Lisa Mariana Terseret Kasus Korupsi BJB: Aliran Dana dan Pemeriksaan KPK
Modus Operandi: Pemerasan Berkedok Sertifikasi K3
Modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini tergolong canggih. Para pihak yang hendak mengurus sertifikat K3 untuk perusahaan mereka dipaksa membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari biaya resmi. KPK mengungkap bahwa biaya resmi untuk sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275 ribu, namun para korban pemerasan dipaksa membayar hingga Rp6 juta.
Kenaikan biaya yang signifikan ini tentu saja sangat memberatkan pihak yang membutuhkan sertifikasi. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir di dalam lingkungan kementerian. Praktik ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian Negara Mencapai Rp81 Miliar
Total kerugian negara akibat praktik pemerasan ini diduga mencapai Rp81 miliar, sebuah angka yang sangat fantastis. Uang hasil korupsi tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk Noel sendiri. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah untuk merenovasi rumah Noel yang terletak di Cimanggis.
KPK juga mengungkap bahwa Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar, yang ia gunakan untuk merenovasi rumahnya. Praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara tentu sangat merugikan masyarakat. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, namun malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Kronologi: Pelantikan Noel dan Penerimaan Uang Suap
Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024. Dua bulan setelah pelantikannya, Noel sudah menerima uang hasil pemerasan. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi sudah berlangsung sejak awal ia menjabat.
Baca Juga: Tragedi di Istanbul: Dua Remaja Belanda Ditemukan Tak Bernyawa, Ayah Syok Berat
Penerimaan uang ini menunjukkan betapa cepatnya praktik korupsi merajalela di lingkungan pemerintahan. Tindakan ini mencoreng nama baik kementerian dan juga pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Peran IEG dalam Pusaran Korupsi
Keterlibatan Noel dalam kasus ini sangatlah jelas. Ia diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan tersebut. Noel menerima uang haram yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Kehadiran Noel dalam kasus ini sangat disayangkan.
Baca Juga: 5 Berita Internasional Terkini: Jet Tempur, Perang, dan Gejolak Politik
Daftar Tersangka: Siapa Saja yang Terlibat?
Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat tinggi hingga pihak swasta. KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kasus korupsi ini memberikan tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas utama. Masyarakat berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi para koruptor.



