Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK: Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Update: 23 August 2025, 23:25 WIB

Bupati Pati Sudewo Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek jalur kereta api. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo (SDW), menjadi fokus utama dalam penyelidikan yang tengah berjalan, namun sayangnya ia tak memenuhi panggilan KPK.

Penyelidikan ini menyoroti dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus yang merugikan keuangan negara, khususnya terkait proyek infrastruktur transportasi vital ini. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Sudewo dan memberikan penjelasan terkait alasan serta langkah selanjutnya.

Alasan Ketidakhadiran dan Penjadwalan Ulang

Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, mengumumkan pada Sabtu (23/8/2025) bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. "SDW, yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal," jelas Budi kepada awak media terkait alasan ketidakhadiran Sudewo pada agenda pemeriksaan.

KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran Sudewo tidak akan menghentikan proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap Sudewo akan dijadwal ulang, meskipun Budi belum merinci kapan jadwal pasti tersebut akan ditetapkan.

Kronologi Pemanggilan dan Kasus yang Melatarbelakangi

Pemanggilan terhadap Bupati Pati ini bukan tanpa alasan, melainkan terkait erat dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Pemanggilan awal dilakukan pada Jumat (22/8/2025), yang mana menjadi momen krusial dalam rangkaian penyelidikan yang dijalankan oleh KPK.

Baca Juga: KemenPAN-RB Genjot Kompetensi Guru Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Kasus ini berfokus pada pengadaan dan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, khususnya di sekitar Solo Balapan, pada lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada kurun waktu anggaran 2018-2022. Penyelidikan ini menyoroti potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut, berpotensi berdampak signifikan terhadap infrastruktur dan pelayanan publik.

Dugaan Keterlibatan Sudewo: Commitment Fee dan Peran Saat Menjabat Anggota DPR

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh Sudewo saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dugaan tersebut mengarah pada penerimaan "commitment fee" terkait proyek pembangunan jalur kereta api, yang merupakan fokus utama penyelidikan.

Baca Juga: Mengejutkan! Pedagang Mi Ayam di Jaktim Temukan Mortir Bekas, Dikira Termos?

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan "commitment fee" tersebut. "Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran 'commitment fee' terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta..." jelas Budi saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8).

Upaya KPK dalam Penanganan Kasus

KPK telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur. Penetapan tersangka dalam kasus ini adalah bukti nyata keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak pelaku korupsi.

Penyidik KPK akan terus mendalami informasi yang ada dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk mereka yang berpotensi menerima keuntungan ilegal dari proyek pembangunan jalur kereta api. KPK memastikan akan meng-update proses penyidikan secara berkala untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik.

Baca Juga: Rumah Penculik Kacab Bank di Jakarta Pernah Disita: Pengakuan Bu RT Johar Baru

Korupsi dalam proyek infrastruktur kereta api tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penanganan kasus ini sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK sejalan dengan amanat Undang-Undang dan prinsip Good Governance, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.Penting untuk dicatat, bahwa setiap individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berhak atas hak-haknya sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Sumber: Pernyataan resmi dari KPK (mengacu pada tanggal dan pernyataan yang ada pada artikel sumber)Penulis: [Nama Penulis]


Artikel Terkait