Skandal 'Sultan' Kemnaker: Noel Minta Rp 3 Miliar untuk Renovasi Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah skandal yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang dikenal dengan panggilan Noel, dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merajalela dan penggunaan julukan 'sultan' untuk menggambarkan pejabat yang memiliki kekayaan berlimpah.
Noel diketahui meminta uang renovasi rumah kepada seorang pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IMB), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. Permintaan tersebut akhirnya berujung pada pemberian uang dalam jumlah yang fantastis.
Permintaan 'Sultan' dan Kucuran Dana Rp 3 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel secara terang-terangan meminta bantuan dana renovasi rumah kepada Irvian. Permintaan ini langsung direspons positif oleh Irvian, yang kemudian memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Noel.
"IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp 3 M," ujar Setyo kepada wartawan pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa mudahnya uang negara berpindah tangan akibat praktik korupsi.
Baca Juga: Tragis! Kecelakaan Tol Jagorawi Bogor: Satu Meninggal Dunia, Dua Luka-luka
Julukan 'Sultan' dan Aliran Dana Mencurigakan
Noel, yang menganggap Irvian memiliki banyak uang, menyematkan julukan 'sultan' kepada Irvian. Julukan ini mencerminkan pandangan Noel terhadap kekayaan Irvian di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Binwas K3.
"IEG menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Setyo. Hal ini mengindikasikan adanya budaya koruptif di mana pejabat tertentu dianggap sebagai sumber kekayaan dan menjadi target bagi mereka yang membutuhkan dana.
Keterlibatan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Noel dan Irvian adalah dua dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Kasus ini telah menyeret banyak pihak ke dalam pusaran korupsi yang merugikan negara.
KPK telah menahan kedua tersangka dan sembilan tersangka lainnya sejak Jumat, 22 Agustus. Kasus pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya Rp 275 ribu membengkak menjadi Rp 6 juta, merugikan berbagai pihak.
Aliran Dana yang Mengkhawatirkan
Dari selisih biaya pengurusan sertifikat K3 tersebut, KPK mengungkap adanya aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar. Praktik seperti ini sangat merugikan, dan memperburuk citra pemerintah.
Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'sultan' oleh Noel, menerima aliran dana terbesar, yakni Rp 69 miliar, melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembelian aset.
Baca Juga: 5 Berita Internasional Terkini: Jet Tempur, Perang, dan Gejolak Politik
Noel Terima Rp 3 Miliar dan Ducati Setelah Dilantik
KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan sebesar Rp 3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker. Selain uang tersebut, Noel juga mendapatkan satu unit motor Ducati.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," jelas Setyo Budiyanto pada Jumat, 22 Agustus. Hal ini menunjukan betapa cepatnya praktik korupsi merasuk ke dalam struktur pemerintahan.
Kronologi Pelantikan dan Penerimaan Dana
Noel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024. Penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar ini terjadi sekitar dua bulan setelah pelantikannya. Ini menguatkan dugaan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari sistem yang ada.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker:
Baca Juga: Usia Minimal Haji Disepakati 13 Tahun: Terobosan Baru Pemerintah dan DPR
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025).
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang).
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025).
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang).
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI).
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang).
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025).
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator).
- Supriadi (Koordinator).
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia).
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia).
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap praktik korupsi di semua lini pemerintahan. Upaya pemberantasan korupsi adalah investasi penting untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Referensi: Berdasarkan laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan melalui berbagai media massa.



