Kisah Jonan: Setengah Mati Melawan Asap Rokok Demi Udara Bersih di Kereta Api

Perjalanan memberantas kebiasaan merokok di ruang publik, khususnya di kereta api, bukanlah perkara mudah. Kisah ini adalah tentang bagaimana seorang mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ignasius Jonan, berjuang mati-matian untuk mewujudkan lingkungan kereta api yang bebas asap rokok, meski dirinya sendiri adalah seorang perokok berat.
Jonan, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan, memahami betul dampak buruk rokok, namun juga menyadari sulitnya mengubah kebiasaan yang sudah mengakar. Kisah ini menjadi gambaran nyata bagaimana perjuangan melawan kebiasaan merokok di ruang publik membutuhkan ketegasan, konsistensi, dan tentu saja, contoh nyata dari pemimpin.
Perjuangan Seorang Perokok: Jonan dan Larangan Merokok di KAI
Ignasius Jonan, sosok yang dikenal publik, tak pernah menyembunyikan kecanduannya terhadap rokok. Bahkan ketika dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana pada tahun 2014, rokok tetap setia menemaninya. Kebiasaan merokok Jonan ini menjadi ironi sekaligus tantangan tersendiri ketika ia memutuskan untuk menerapkan aturan larangan merokok di lingkungan KAI.
Dahlan Iskan, kolega Jonan kala itu, bahkan sempat melontarkan sindiran bernada doa agar Jonan segera berhenti merokok, menggambarkan betapa melekatnya kebiasaan merokok pada diri Jonan. Meski begitu, Jonan memiliki visi yang jelas: menciptakan lingkungan kereta api yang nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang.
Menghadapi Resistensi: Tantangan Awal
Jalan menuju terwujudnya aturan larangan merokok ternyata tak semulus yang dibayangkan. Jonan harus menghadapi resistensi dari berbagai pihak, mulai dari masinis hingga pegawai senior yang telah terbiasa merokok di dalam kereta. Pertemuan dengan Ketua Ikatan Masinis menjadi salah satu contoh nyata betapa sulitnya meyakinkan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pramono Kagum: Persija Jakarta Belum Terkalahkan di JIS!
Jawaban dari Ketua Ikatan Masinis yang mengkhawatirkan kantuk jika masinis tidak merokok, dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan, menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan yang dihadapi. Situasi ini memaksa Jonan untuk mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Memberi Contoh: Jonan Beraksi Langsung
Sebagai seorang pemimpin, Jonan memilih untuk memberikan contoh langsung. Ia melakukan perjalanan dari Bandung menuju Banyuwangi tanpa merokok. Perjalanan panjang dengan waktu tunggu yang mencapai 24 jam lebih menjadi bukti konkret komitmennya terhadap aturan yang hendak ia terapkan.
Keputusan Jonan untuk tidak merokok selama perjalanan bukan sekadar soal pribadi, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa perubahan harus dimulai dari pucuk pimpinan. “Mereka bilang penumpang nggak bisa dilarang nggak merokok. Lho, kalau kita itu tertib sendiri dari dalam, orang luar itu pasti nggak berani sama kita,” ungkap Jonan. Ini menunjukan prinsip kepemimpinan yang kuat.
Baca Juga: Polda Riau Inisiasi 'Bank Pohon': Upaya Hijaukan Riau dan Edukasi Masyarakat
Regulasi dan Dukungan: Memperkuat Kebijakan
Perjuangan Jonan membuahkan hasil. Kebijakan larangan merokok di dalam kereta api diperkuat melalui regulasi resmi. Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia menjadi dasar hukum yang mengatur larangan merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Pemasangan stiker larangan merokok di setiap gerbong dan penyediaan ruang khusus merokok di stasiun menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya KAI mewujudkan lingkungan bebas asap rokok. Langkah ini didukung oleh mantan Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, yang menegaskan bahwa merokok di ruang publik merugikan orang lain.
Kontroversi dan Keteguhan: Menghadapi Penolakan
Keputusan Jonan tak luput dari kontroversi. Beberapa pihak, termasuk kalangan Nahdlatul Ulama, mempertanyakan kebijakan tersebut. Jonan bahkan sempat dipanggil oleh KH. Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum PBNU, yang terkejut mengetahui bahwa pencetus aturan larangan merokok ternyata seorang perokok.
Jonan tetap teguh pada pendiriannya. Ia meyakinkan bahwa larangan merokok di KAI bukan semata-mata soal gaya hidup, tetapi demi keselamatan dan kenyamanan publik. Kereta api adalah ruang bersama, dan asap rokok tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih.
Usulan Gerbong Khusus Merokok: Tantangan Baru?
Lebih dari satu dekade setelah aturan itu ditegakkan, larangan merokok di kereta api menjadi kebiasaan. Penumpang kereta api saat ini mungkin sudah lupa bagaimana dulu orang bisa dengan bebas merokok di kursi sebelah. Akan tetapi, wacana mengenai gerbong khusus merokok kembali muncul.
Anggota DPR, Nasim Khan, mengusulkan penyediaan gerbong khusus merokok dengan alasan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan menawarkan solusi bagi penumpang yang melakukan perjalanan jauh. Usulan ini mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk KAI.
KAI Tetap Tegas: Komitmen pada Udara Bersih
Menanggapi usulan tersebut, KAI menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kebijakan bebas asap rokok. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa seluruh layanan kereta api akan tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan keselamatan pelanggan.
Baca Juga: Kapolda Riau dan Gubernur Jamu Rapper Melly Mike di Pekanbaru
KAI berpegang teguh pada regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan yang mengutamakan udara bersih dan sehat di dalam kereta. Komitmen ini menunjukkan bahwa KAI tetap konsisten dalam upaya menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman.
Kisah Ignasius Jonan adalah pengingat bahwa perubahan membutuhkan keberanian, ketegasan, dan contoh nyata. Perjuangannya mengusir asap rokok dari kereta api Indonesia adalah bukti bahwa dengan tekad yang kuat, kebiasaan buruk bisa diubah demi kepentingan bersama. Dan, ini adalah hal yang fundamental untuk kesehatan publik, sesuai dengan panduan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat.



