57 Napi High Risk Kepri ke Nusakambangan: Upaya Tegas Ditjenpas

Update: 23 August 2025, 23:25 WIB

57 Napi High Risk Dipindahkan dari Kepri ke Nusakambangan


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan. Sebanyak 57 narapidana (napi) dengan kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh para napi tersebut, mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif.

Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mengontrol dan memitigasi risiko di dalam lembaga pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif dan pengamanan supermaksimum bagi para napi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar pemasyarakatan yang menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Lebih dari 1.150 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, mengkonfirmasi bahwa total sudah lebih dari 1.150 warga binaan (narapidana) high risk dan mereka yang melakukan pelanggaran telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Agustus 2025, memberikan gambaran tentang skala upaya yang dilakukan.

Pemindahan ini juga mengindikasikan bahwa Ditjenpas tidak berkompromi terhadap perilaku yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan di dalam lapas. Melalui tindakan tegas ini, Ditjenpas berupaya menciptakan efek jera dan mendorong warga binaan untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurut laporan dari berbagai sumber, langkah ini juga didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mengurangi angka residivis.

Pembersihan Lapas dan Rutan: Fokus Utama Ditjenpas

Rika Aprianti menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah pemindahan ini merupakan salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari berbagai pelanggaran. Fokus utama adalah pada pelanggaran yang menjadi atensi khusus dalam akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terutama terkait dengan pemberantasan narkoba dan penggunaan telepon genggam (HP) di dalam lapas.

Baca Juga: Tragedi di Istanbul: Dua Remaja Belanda Ditemukan Tak Bernyawa, Ayah Syok Berat

Ditjenpas berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan HP, mengingat keduanya menjadi pemicu utama berbagai permasalahan di dalam lapas. Ini sejalan dengan kebijakan “Zero Narkoba dan HP” yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Upaya ini juga didukung oleh berbagai regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disempurnakan.

Komitmen Tegas: "Tidak Ada Ampun"

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara konsisten menyampaikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP di dalam lapas. Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Pesan tersebut bukan hanya sekadar retorika, tetapi juga menjadi landasan bagi berbagai tindakan nyata yang dilakukan oleh Ditjenpas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pihak berwenang juga terus melakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang cepat terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, berdasarkan data dari berbagai sumber kredibel.

Baca Juga: KKP: Podcast Segara Edisi 45 'Merdeka di Laut Indonesia' Ungkap Perjuangan Kelautan

Asal Napi: Tiga Lapas di Kepulauan Riau

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menginformasikan bahwa 57 warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri. Ketiga lapas tersebut adalah Lapas Kelas II-A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Baca Juga: Optimasi Dana Transfer: Pemkot Semarang Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemilihan napi yang dipindahkan didasarkan pada penilaian risiko dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Proses seleksi dilakukan secara cermat dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Keputusan pemindahan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas pembinaan.

Pengawalan Ketat dan Proses Penerimaan di Nusakambangan

Aris Munandar juga menjelaskan bahwa keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan dari petugas Ditjenpas, Brimob, serta petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan. Kerjasama antar instansi menunjukkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima para narapidana tersebut pada pukul 21.30 WIB. Proses penerimaan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku, termasuk pemeriksaan identitas, kesehatan, dan barang bawaan. Penerapan SOP yang ketat memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pemindahan napi high risk dari Kepri ke Nusakambangan merupakan langkah strategis Ditjenpas dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Langkah-langkah tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Melalui tindakan yang konsisten dan terukur, Ditjenpas berupaya mewujudkan tujuan mulia pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.


Artikel Terkait