ATR/BPN: Dukungan Pemda Kunci Sukses Penerbitan Sertifikat Tanah di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, baru-baru ini menekankan urgensi dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Penegasan ini mencakup spektrum dukungan yang luas, mulai dari aspek administratif hingga tahap krusial penerbitan sertifikat tanah itu sendiri.
Pernyataan ini beliau sampaikan dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan bersama Pemerintah Daerah Maluku Utara, bertempat di Kota Ternate, pada hari ini, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Beliau menjelaskan bahwa keberhasilan program sertifikasi tanah sangat bergantung pada kolaborasi erat dan verifikasi yang cermat dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat pemerintah desa.
Kolaborasi: Kunci Utama dalam Penerbitan Sertifikat Tanah
Dalam konteks ini, Bapak Nusron Wahid secara eksplisit menggarisbawahi bahwa kolaborasi dan koordinasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak dalam menjalankan program sertifikasi tanah. Beliau menyampaikan bahwa tanpa adanya dukungan dokumen yang valid dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala desa, penerbitan sertifikat tanah menjadi sebuah tantangan yang signifikan.
Baca Juga: Gibran Tegaskan IKN Lanjut! Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Proyek Ibu Kota Baru
"Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari pemda, dukungan dari kepala desa," tegas Bapak Nusron dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pernyataan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap proses penerbitan sertifikat harus didahului oleh pemahaman mendalam mengenai riwayat tanah, yang mana data dan informasi tersebut umumnya berada dalam kewenangan desa.
Peran Vital Kepala Desa dalam Proses Sertifikasi
Dokumen awal yang ditandatangani oleh kepala desa memegang peranan krusial, berfungsi sebagai prasyarat utama dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Bapak Nusron menjelaskan bahwa hal ini sangat penting untuk menjaga keabsahan riwayat tanah, sehingga meminimalkan potensi sengketa dan masalah hukum di kemudian hari. Keabsahan riwayat tanah adalah fondasi utama untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat.
“Karena itu bapak/ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya mekanisme kontrol dan keseimbangan dalam proses sertifikasi.
Dukungan Pemda Maluku Utara dan Dampak Positif Sertifikasi Tanah
Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda, menyambut baik program sertifikasi tanah ini, menekankan peran vitalnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Ibu Sherly mengakui bahwa program sertifikasi tanah adalah langkah yang sangat krusial.
“Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Ibu Sherly. Beliau juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah dapat menjadi modal berharga bagi masyarakat, membuka akses terhadap pinjaman dari bank serta memfasilitasi pewarisan tanah kepada generasi penerus dengan jaminan hukum yang jelas.
Baca Juga: Jerman Tunda Pengakuan Palestina: Alasan di Balik Sikap Berlin yang Hati-hati
Penyerahan Sertifikat dan Penguatan Kerja Sama
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Nusron Wahid, didampingi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertifikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 Sertifikat Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Trump Pecat Kepala Intelijen AS: Dampak Serangan Iran Jadi Sorotan
Momen ini juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Bapak Lalu Harisandi. Penyerahan aset daerah untuk pelayanan publik mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reformasi agraria.
Perjanjian Kerja Sama untuk Legalisasi Aset dan Penyelesaian Sengketa
Kerja sama antara ATR/BPN dan pemerintah daerah semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di tiga kabupaten yaitu Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. PKS ini mencakup aspek krusial seperti legalisasi aset tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional di Provinsi Maluku Utara.
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, mendampingi Menteri ATR/BPN, antara lain Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Bapak Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Bapak Muda Saleh; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bapak Harison Mocodompis, beserta jajaran. Kolaborasi yang solid ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat juga dapat menyimak video yang mengungkap alasan banyaknya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda yang terjadi pada periode tahun 1960-1987.



